Kamis, 22 Desember 2011

SEDEKAH ITU SENI

Saya sempat terkejut saat melihat sebuah judul berita di www.voanews.com. Bagaimana tidak, saat sedekah yang merupakan salah satu ajaran penting dalam Islam menjadi sebuah tampilan dengan format yang berbeda. Apabila biasanya sedekah yang identik dengan hadiah, pemberian dan sejenisnya, maka sebuah museum seni di Houston, Texas, Amerika Serikat mengemasnya dalam sebuah tampilan seni yang mengagumkan.

Dalam beritanya itu, www.voanews.com mewartakan bahwa saling memberi hadiah, yang merupakan salah satu tradisi Islam, menjadi fokus pameran di Museum Seni di kota Houston, Texas. Dengan mengambil tema “Gifts of the Sultan: The Art of Giving at the Islamic Courts" atau seni memberi dalam Islam. Kurator Francesca Leoni mengatakan

Rabu, 21 Desember 2011

IJTIHAT DALAM PENETAPAN HUKUM ISLAM

IJTIHAT DALAM PENETAPAN HUKUM ISLAM

Oleh : Tarmizi Zakaria

Al-Quran dan Sunnah merupakan dua sumber utama dalam penggalian hukum Islam. Apabila di dalam Al-Quran ditemukan ketentuan hukum yang jelas maka hukum itulah yang harus diambil. Namun bila tidak ditemukan di dalamnya, maka dicari dalam Sunnah. Dan Jika di dalam keduanya tidak terdapat ketentuan hukum atau hanya tersinggung secara samar, maka pencarian hukumnya melalui ijtihad atau ra'yi.

Ijtihad adalah mengerahkan kesungguhan dalam mengeluarkan hukum syara' dari apa yang dianggap syar'i seagai dalil yaitu kitabullah dan Sunnah nabiNya, ini ada dua macam yakni:
a. Mengambil hukum dari zhahir-zhahir nash apabila hukum itu diperoleh dari nash-nash itu.
b. Mengambil hukum dari ma'qul nash karena nash itu mengandung 'illat yang menerangkannya, atau 'illat itu dapat diketahui dan tempat kejadian yang di dalamnya mengandung 'illat, sedang nash itu tidak memuat hukum itu. inilah yang disebut dengan kiyas.(Hudhari Bik, hal. 256).