Rabu, 20 Juni 2012

BAGAIMANA MUSLIM MENYIKAPI DEMOKRASI?

Dalam pembahasan tentang demokrasi, alangkah baiknya jika kita bicarakan pendapat Islam tentang demokrasi. Menurut Dr. Yusuf Al-Qaradhawi, para pemikir yang berbicara tentang demokrasi telah terbagi ke dalam beberapa kelompok yang berbeda, mereka yakni;  

1.  Menolak Demokrasi Atas Nama Islam
Kelompok ini melihat bahwa demokrasi dan Islam adalah dua hal yang bertentangan yang tidak akan pernah bertemu. Mereka beralasan:
a. Islam berasal dari Allah sedangkan demokrasi merupakan hasil karya manusia.
 b. Demokrasi berarti kekuasaan dari rakyat untuk rakyat, sedangkan Islam adalah hukum Allah.
 c. Demokrasi ditentukan oleh suara terbanyak padahal belum tentu suara terbanyak merupakan kebenaran.
 d. Demokrasi adalah hal baru yang termasuk dalam kategori bid'ah dalam agama, generasi sebelumnya tidak mengenal adanya sistem demokrasi.
 e. Demokrasi merupakan produk bangsa Barat yang beragama Nasrani atau beraliran sekuler, mereka tidak mempercayai adanya kekuasaan agama terhadap kehidupan dunia. Mereka adalah orang-orang kafir yang tidak percaya pada kenabian, ketuhanan dan adanya pembalasan. Bagaimana mungkin kita menjadikan mereka sebagai imam yang kita ikuti?

Karena alasan-alasan inilah kemudian dengan tegas mereka menolak demokrasi, mereka juga menentang orang beragama Islam yang membela dan mengusung demokrasi. Bahkan mereka tidak segan-segan menuduhnya sebagai orang kafir
atau musuh Islam. Ada juga diantara mereka yang secara terang-terangan menganggap demokrasi sebagai bentuk kekafiran. 

2. Menerima Demokrasi Secara Total Tanpa Reserve
Berbeda dengan kelompok yang pertama, kelompok ini menganggap bahwa demokrasi Barat adalah satu-satunya solusi yang tepat untuk menyelesaikan problematika Negara, rakyat dan tanah air. Mereka menerima demokrasi Barat tanpa pandang bulu, termasuk tentang system kemasyarakatan yang liberal, ekonomi kapitalis dan politik bebas.

Mereka tidak mengenal batasan apapun dalam demokrasi, mereka ingin menciptakan demokrasi di tanah air mereka persis sama dengan praktek demokrasi di negara-negara Barat. Demokrasi yang tidak berdasarkan pada akidah, tidak mengenal adanya ibadah, tidak mau tunduk pada syariat dan tidak mengakui adanya norma-norma sosial. Bukan hanya itu, demokrasi Barat bahkan berusaha memisahkan ilmu pengetahuan, ekonomi, politik dan praktik perang dari tuntunan nilai-nilai akhlak/etika.

Inilah logika kaum western yang dipropagandakan sejak dulu. Mereka ingin kita bersikap dengan meniru Barat sepenuhnya, mengambil kebudayaan mereka secara total baik dan buruknya, pahit dan manisnya sekaligus.

3. Moderat Dan Seimbang
Selain diantara kedua kelompok itu, ada kelompok yang ketiga yang mengambil jalan tengah. Mereka menyatakan bahwa unsur positif dalam demokrasi -atau katakanlah inti daripada demokrasi itu sendiri- pada hakikatnya merupakan sebuah pemikiran yang bersesuaian dengan ajaran Islam. 

Kita mengetahui bahwa inti atau substansi dari demokrasi adalah hak rakyat untuk memilih siapa pun pemimpinnya. Tidak boleh ada yang memaksakan kehendak mereka untuk tunduk kepada seorang pemimpin yang mereka benci atau mereka tolak, yaitu seorang pemimpin yang mencengkramkan kekuasaannya terhadap mereka dengan menggunakan pedang atau kekerasan represif. Inti atau substansi demokrasi itu juga berarti urgenitas akan adanya perangkat-perangkat yang memungkinkan rakyat banyak untuk melakukan evaluasi terhadap pemerintah dan penguasa, meluruskan jalan yang bengkok, atau mengembalikan para pemimpin ke jalan yang benar apabila mereka melenceng dari jalurnya. Juga perangkat-perangkat yang memungkinkan rakyat untuk memberikan peringatan keras kepada para pemimpin apabila mereka tidak mau mendengarkan aspirasi rakyat, bahkan memungkinkan rakyat untuk menurunkannya dengan jalan damai. 

Kemudian kelompok ini  juga berpendapat, apabila ada perbedaan pendapat antara seorang pemimpin Negara dengan lembaga permusyawaratan rakyat, atau parlemen (atau apapun namanya) apabila perbedaan pendapat tersebut terjadi dalam masalah-masalah yang berkenaan dengan syariat, maka perbedaan tersebut dihukumi dengan kembali pada Allah dan Rasul-Nya sesuai dengan firman Allah SWT;
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan ulil amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Quran dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian.” (An-Nisaa’: 59)
Dan, para ulama sudah bersepakat dalam sebuah konsensus (ijma’) bahwasanya yang dimaksudkan dalam ayat ini adalah kembali kepada Kitabullah dan Sunnah Rasulullah.
Tentunya, dalam proses kembali kepada Kitabullah dan Sunnah Rasulullah, haruslah diperhatikan agar kita bertopang pada orang-orang yang berkompeten dibidangnya, yaitu para ulama yang mumpuni, para ahli ilmu-ilmu agama; ilmu Al-Quran, ilmu Hadits, fikih dan ushul fikih. Yaitu orang-orang yang mempunyai kapasitas mengumpulkan antara ilmu-ilmu fikih terhadap maqashid syariah yang bersifat komprehensif dan skolastik, orang-orang yang menggabungkan antara fikih syariat dan fikih realitas sesuai dengan konteks dimasa dia hidup, masa yang dipenuhi dengan berbagai aliran pemikiran dan trend-trend baru. Ini sesuai dengan firman Allah SWT; 
"Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil amri (pihak berwenang) diantara mereka, maka tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan ulil amri tersebut).” (An-Nisaa’: 83)


Sementara jika terjadi perselisihan pendapat dalam masalah hidup lain yang bisa dilihat dalam berbagai perspektif yang berbeda dan termasuk dalam kategori perkara mubah (dibolehkan) –sebagaimana masalah ijtihadiyah lainnya yang berkenaan dengan manusia, harus ditentukan oleh para ahlinya-, maka yang menjadi penentu dalam hal ini adalah kelompok mayoritas, karena pendapat dua orang lebih dekat kepada kebenaran daripada satu orang.

Walaupun demokrasi hasil karya manusia, hal itu bukan merupakan titik kelemahan konsep ini. Karena tidak semua hasil karya manusia bersifat tercela. Bukankah Allah memerintahkan kita untuk mengoptimalkan penggunaan akal rasional kita? kita disuruh berfikir, mengkaji, merenung, mengambil pelajaran bahkan berijtihad? Memang benar hasil ijtihad harus dipelajari dulu, apakah bertentangan atau bersesuaian dengan hukum Allah. Jika ditinjau lebih jauh, Dr. Yusuf Al-Qaradhawi berpendapat bahwa dalam demokrasi juga terdapat dasar-dasar syura, juga aspek nasehat dalam agama, amar makruh dan nahi munkar, saling mengingatkan dalam kebaikan dan kesabaran, menegakkan keadilan, memberantas kedhaliman dan mencapai maslahat sekaligus menghindar dari kerusakan dan sebagainya.

Mengenai demokrasi yang disebut hukum rakyat, bukan berarti bahwa demokrasi itu dengan sendirinya menentang hukum Allah. Tetapi maksudnya adalah pemerintahan rakyat yang seharusnya digunakan untuk menentang pemerintahan individu diktator yang bersifat mutlak.

Kemudian demokrasi dicela karena dikatakan sebagai sebuah produk pemikiran impor, maka bisa dikatakan bahwa mengimpor hal-hal yang baik bukanlah termasuk yang terlarang. Yang dilarang adalah mengimpor hal-hal yang membahayakan dan tidak memberi manfaat atau mengimpor sesuatu yang sudah dimiliki, padahal milik sendiri sama bahkan lebih baik. Sementara kita mengimpor dari demokrasi adalah mekanisme dan substansinya saja, kita tidak mengambil filsafat mereka yang mengunggulkan perorangan dari kelompok. Atau filsafat mereka yang berlebih-lebihan dalam memahami kebebasan, sekalipun bertentangan dengan norma dan akhlak. Begitu juga hak kaum mayoritas yang berlebihan dalam mengubah apa pun termasuk mengubah demokrasi itu sendiri!

Yang kita inginkan adalah demokrasi masyarakat muslim dan umat Islam yang tetap mengagungkan keyakinan, norma, dasar-dasar agama, wawasan dan akhlak, serta memprioritaskan semua nilai luhur tersebut di atas demokrasi itu sendiri. Hal-hal tesebut merupakan ajaran agama Islam yang bersifat universal, tidak bias diubah dan diganti dengan cara pemungutan suara. Allahu'alam.

Referensi;
Dr. Yusuf Al-Qaradhawi, Meluruskan Dikotomi Agama dan Politik (Bantahan Tuntas Terhadap Sekularisme dan Liberalisme), Jakarta, Pustaka Al-Kautsar, 2008.
Dengan penambahan seperlunya dari berbagai sumber lainnya. 
Koleksi pribadi
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar