Dalam pembahasan tentang demokrasi, alangkah baiknya jika kita bicarakan pendapat Islam tentang demokrasi. Menurut Dr. Yusuf Al-Qaradhawi, para pemikir yang berbicara tentang demokrasi telah terbagi ke dalam beberapa kelompok yang berbeda, mereka yakni;
1. Menolak Demokrasi Atas Nama Islam
Kelompok ini melihat bahwa demokrasi dan Islam adalah dua hal yang bertentangan yang tidak akan pernah bertemu. Mereka beralasan:
a. Islam berasal dari Allah sedangkan demokrasi merupakan hasil karya manusia.
b. Demokrasi berarti kekuasaan dari rakyat untuk rakyat, sedangkan Islam adalah hukum Allah.
c. Demokrasi ditentukan oleh suara terbanyak padahal belum tentu suara terbanyak merupakan kebenaran.
d. Demokrasi adalah hal baru yang termasuk dalam kategori bid'ah dalam agama, generasi sebelumnya tidak mengenal adanya sistem demokrasi.
e. Demokrasi merupakan produk bangsa Barat yang beragama Nasrani atau beraliran sekuler, mereka tidak mempercayai adanya kekuasaan agama terhadap kehidupan dunia. Mereka adalah orang-orang kafir yang tidak percaya pada kenabian, ketuhanan dan adanya pembalasan. Bagaimana mungkin kita menjadikan mereka sebagai imam yang kita ikuti?
Karena alasan-alasan inilah kemudian dengan tegas mereka menolak demokrasi, mereka juga menentang orang beragama Islam yang membela dan mengusung demokrasi. Bahkan mereka tidak segan-segan menuduhnya sebagai orang kafir
atau musuh Islam. Ada juga diantara mereka yang secara terang-terangan menganggap demokrasi sebagai bentuk kekafiran.
atau musuh Islam. Ada juga diantara mereka yang secara terang-terangan menganggap demokrasi sebagai bentuk kekafiran.
2. Menerima Demokrasi Secara Total Tanpa Reserve
Berbeda dengan kelompok yang pertama, kelompok ini
menganggap bahwa demokrasi Barat adalah satu-satunya solusi yang tepat untuk
menyelesaikan problematika Negara, rakyat dan tanah air. Mereka menerima demokrasi
Barat tanpa pandang bulu, termasuk tentang system kemasyarakatan yang liberal,
ekonomi kapitalis dan politik bebas.
Mereka tidak mengenal batasan apapun dalam demokrasi, mereka
ingin menciptakan demokrasi di tanah air mereka persis sama dengan praktek
demokrasi di negara-negara Barat. Demokrasi yang tidak berdasarkan pada akidah,
tidak mengenal adanya ibadah, tidak mau tunduk pada syariat dan tidak mengakui
adanya norma-norma sosial. Bukan hanya itu, demokrasi Barat bahkan berusaha
memisahkan ilmu pengetahuan, ekonomi, politik dan praktik perang dari tuntunan
nilai-nilai akhlak/etika.
Inilah logika kaum western yang dipropagandakan sejak dulu. Mereka ingin
kita bersikap dengan meniru Barat sepenuhnya, mengambil kebudayaan mereka secara
total baik dan buruknya, pahit dan manisnya sekaligus.
3. Moderat Dan Seimbang
Kemudian kelompok ini juga berpendapat, apabila ada perbedaan
pendapat antara seorang pemimpin Negara dengan lembaga permusyawaratan rakyat,
atau parlemen (atau apapun namanya) apabila perbedaan pendapat tersebut terjadi
dalam masalah-masalah yang berkenaan dengan syariat, maka perbedaan tersebut
dihukumi dengan kembali pada Allah dan Rasul-Nya sesuai dengan firman Allah
SWT;
“Hai orang-orang yang
beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan ulil amri diantara kamu. Kemudian
jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada
Allah (Al-Quran dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada
Allah dan hari kemudian.” (An-Nisaa’: 59)
Dan, para ulama sudah bersepakat dalam sebuah konsensus (ijma’) bahwasanya
yang dimaksudkan dalam ayat ini adalah kembali kepada Kitabullah dan Sunnah
Rasulullah.
"Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil amri (pihak berwenang) diantara mereka, maka tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan ulil amri tersebut).” (An-Nisaa’: 83)
Sementara jika terjadi perselisihan pendapat dalam masalah
hidup lain yang bisa dilihat dalam berbagai perspektif yang berbeda dan
termasuk dalam kategori perkara mubah (dibolehkan) –sebagaimana masalah
ijtihadiyah lainnya yang berkenaan dengan manusia, harus ditentukan oleh para
ahlinya-, maka yang menjadi penentu dalam hal ini adalah kelompok mayoritas,
karena pendapat dua orang lebih dekat kepada kebenaran daripada satu orang.
Walaupun demokrasi hasil karya
manusia, hal itu bukan merupakan titik kelemahan konsep ini. Karena tidak semua hasil karya manusia bersifat tercela. Bukankah
Allah memerintahkan kita untuk mengoptimalkan penggunaan akal rasional kita?
kita disuruh berfikir, mengkaji, merenung, mengambil pelajaran bahkan
berijtihad? Memang benar hasil ijtihad harus dipelajari dulu, apakah
bertentangan atau bersesuaian dengan hukum Allah. Jika ditinjau
lebih jauh, Dr. Yusuf Al-Qaradhawi berpendapat bahwa dalam demokrasi juga terdapat dasar-dasar syura, juga aspek nasehat
dalam agama, amar makruh dan nahi munkar, saling mengingatkan dalam kebaikan
dan kesabaran, menegakkan keadilan, memberantas kedhaliman dan mencapai
maslahat sekaligus menghindar dari kerusakan dan sebagainya.
Mengenai demokrasi yang disebut hukum rakyat, bukan berarti
bahwa demokrasi itu dengan sendirinya menentang hukum Allah. Tetapi maksudnya
adalah pemerintahan rakyat yang seharusnya digunakan untuk menentang
pemerintahan individu diktator yang bersifat mutlak.
Kemudian demokrasi dicela karena dikatakan sebagai sebuah
produk pemikiran impor, maka bisa dikatakan bahwa mengimpor hal-hal yang baik
bukanlah termasuk yang terlarang. Yang dilarang adalah mengimpor hal-hal yang
membahayakan dan tidak memberi manfaat atau mengimpor sesuatu yang sudah
dimiliki, padahal milik sendiri sama bahkan lebih baik. Sementara kita
mengimpor dari demokrasi adalah mekanisme dan substansinya saja, kita tidak
mengambil filsafat mereka yang mengunggulkan perorangan dari kelompok. Atau filsafat
mereka yang berlebih-lebihan dalam memahami kebebasan, sekalipun bertentangan
dengan norma dan akhlak. Begitu juga hak kaum mayoritas yang berlebihan dalam
mengubah apa pun termasuk mengubah demokrasi itu sendiri!
Referensi;
Dr. Yusuf Al-Qaradhawi, Meluruskan Dikotomi Agama dan Politik (Bantahan Tuntas Terhadap Sekularisme dan Liberalisme), Jakarta, Pustaka Al-Kautsar, 2008.
Dengan penambahan seperlunya dari berbagai sumber lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar