Senin, 12 Maret 2012

Kesimpulan Mubahasah Ulama Aceh Terhadap Pemahaman yang Menimbulkan Bid'ah dan Syubhat

MEMBACA :
Makalah berjudul ringkasan ajaran yang menimbulkan bid'ah dan syubhat dalam masyarakat oleh panitia mubahasah ulama se-Provinsi Aceh.
Butir-butir ringkasan makalah adalah sebagai berikut :
1. Ajaran tentang "Manusia Berasal Dari Allah" adalah sesat dan menyesatkan karena dalil yang digunakan yaitu innalillahi wainna ilaihi raji'un ditafsirkan secara keliru seperti yang disampaikan dalam ceramah Ust. Kasem bin Sulaiman.
2. Ajaran yang menyebutkan bahwa "Beriktikad Ada Wujud Diri Adalah Dosa" dengan alasan Wujuduka Zanbon adalah sesat menyesatkan karena ungkapan tersebut tidak memiliki rujukan yang jelas.
3. Ajaran tentang shalat terdiri dari empat unsur yaitu berdiri adalah api; rukuk adalah angin; sujud adalah air dan duduk adalah tanah sesat menyesatkan dan tidak ada sumber dari agama.
4. Ajaran "Mengenal Tuhan baru dianggap dengan Cara Menfanakan Wujud dan Sifat" adalah sesat menyesatkan karena tidak ada sumber yang jelas.
5. Pernyataan La maujuda fi haqiqatin illallah adalah benar tetapi tidak boleh disebarkan kepada masyarakat awam karena bisa menimbulkan pemahaman yang salah.
6. Ungkapan "Kamu adalah Saya, Saya adalah Kamu, Kamu Bagian dari Saya, Saya bagian dari Kamu" adalah sesat menyesatkan.
7. Ajaran ''Shalat tidak akan diterima Allah apabila kita mengatakan: yang melakukan shalat adalah diri kita sendiri, itu adalah syirik, dan apabila kita mengatakan Tuhan yang sembahyang adalah murtad". Ajaran tersebut adalah adalah sesat menyesatkan.
8. Uraian kalimat Allah: Alif = Zat, Lam = Sifat, Lam kedua = Asma' dan Ha = Af'ail adalah tidak memiliki sumber yang jelas.
9. Ajaran yang menyebutkan bahwa "Muhammad adalah Sifat Allah sehingga ditafsirkan bahwa Muhammad bukan manusia" adalah sesat menyesatkan karena men-Tuhan-kan manusia yang mirip dengan ajaran Nasrani men-Tuhan-kan Isa as. Ini hukumnya murtad.

Beberapa ungkapan yang bid'ah :
- Mengakui ada Nabi setelah Nabi Muhammad atau menyetarakan posisi manusia dengan Nabi dan Rasul.
- Kalau tidak mengenal Tuhan tidak wajib shalat.
- Orang meninggal malam jum'at, waktu dan ditempat yang mulia, tidak beda dengan meninggal ditempat lain.
- Titi shirathal mustaqim tidak ada.
- Mentauhidkan orang supaya keramat.
- Imam Mahdi adalah Al-Quran.
- Mi'raj nabi bukan tubuh nabi tapi ilmu pada hakikat.
 
MENDENGAR :
a. Rekaman pidato menyesatkan yang direkam masyarakat.
b. Pemikiran, kajian dan saran-saran dari:
    1.  Prof. DR. Tgk. H. Muslim Ibrahim (Ketua MPU Aceh)
    2.  Tgk. H. M. Amin Mahmud (Abu Tumin)
    3.  Abuya Prof. DR. H. Muhibuddin Wali, MA
    4.  Tgk. H. Ibrahim Bardan (Abu Panton)
    5.  Tgk. H. M. Daud Zamzami
    6.  Tgk. H. Usman Ali (Abu Kuta Krueng)
    7.  Tgk. H. Hanafi (Abu Matangkuli)
    8.  Tgk. H. Nasir Wali
    9.  Tgk. H. Hasanol Basri (Abu Mudi)
   10.  Drs. Tgk. H. Gazali Mohd. Syam
   11.  Tgk. Syeikh H. Syamaun Risyad
   12.  Tgk. H. Nuruzzahri Yahya

MEMPERHATIKAN :
Al-Quran, Hadits, kitab-kitab muktabar.

MENETAPKAN :
I. Kesimpulan
1. Isi kandungan dari ajaran dan pemahaman tersebut kandungannya adalah sesat dan dapat menyesatkan masyarakat.
2. Bahwa syari'at, thariqat dan hakikat memiliki hubungan yang erat dan tidak saling bertentangan yang sumbernya adalah Al-Quran, Hadits dan Ijma' (Ahlussunnah wal Jama'ah)
3. Bahwa isi dakwah yang disampaikan oleh sebagian pendakwah yang menyebar aliran bid'ah dan syubhat tersebut tidak ditemukan kaidah atau rujukan yang bisa dipertanggungjwabkan dalam kita-kitab Muktabarah.
4. Isi dakwah tersebut menurut kajian ulam-ulama dalam forum mubahasah adalah sesat menyesatkan karena mengandung banyak penyimpangan dan berada ditepi jurang yang membahayakan akidah yang dapat menjerumuskan ke riddah (murtad). Na'uzubillahiminzalik!
5. Kepada siapapun yang menyampaikan ceramah menyangkut hal tersebut di atas supaya segera bertaubat, dan diharapkan kepada pihak berwajib untuk menghentikan dan menindak tegas penceramah tersebut.  

II. Saran/Himbauan
1. Kepada aparat berwenang diminta untuk menghentikan dan menindak tegas kegiatan para penceramah yang menyebaran aliran bid'ah dan syubhat.
2. Kepada penceramah yang menyebarkan ajaran-ajaran bid'ah dan syubhat diminta untuk mendalami kembali ilmu agama kepada para Ulama.
3. Kitab Nurun Nafis karangan Syeikh Muhammad Nafis bin Idris al-Banjari telah salah dipahami dan salah disimpulkan sehingga menimbulkan kekacauan terhadap pemahaman yang benar tentang masalah keimanan yang telah umum diketahui oleh masyarakat.
4. Kitab Nurun Nafis tidak direkomendasikan untuk diajarkan kepada orang awam sebelum mendapat pemahaman yang benar dari Ulama-ulama yang yang memahami dan mendalami tentang syari'at, thariqat dan hakikat. 
Kreung Geukuh, 3 Agustus 2009 M/12 Sya'ban 1430 H

Forum Mubahasah Ulama Se-Aceh


d.t.o
Prof. DR. Tgk. H. Muslim Ibrahim, M.A
Ketua MPU Aceh
d.t.o
Abuya Prof. DR. H. Muhibuddin Wali, M.A.
Unsur Ulama
Tim Perumus :
1. Tgk. Hamdani, M.A.
2. Tgk. H. Misran Fuadi, MAP
3. Tgk. Rizwan Haji Ali, M.A

Tidak ada komentar:

Posting Komentar