MEMBACA :
Makalah berjudul ringkasan ajaran yang
menimbulkan bid'ah dan syubhat dalam masyarakat oleh panitia mubahasah
ulama se-Provinsi Aceh.
Butir-butir ringkasan makalah adalah sebagai berikut :
1. Ajaran tentang "Manusia Berasal Dari
Allah" adalah sesat dan menyesatkan karena dalil yang digunakan yaitu
innalillahi wainna ilaihi raji'un ditafsirkan secara keliru seperti yang
disampaikan dalam ceramah Ust. Kasem bin Sulaiman.
2. Ajaran yang menyebutkan bahwa
"Beriktikad Ada Wujud Diri Adalah Dosa" dengan alasan Wujuduka Zanbon
adalah sesat menyesatkan karena ungkapan tersebut tidak memiliki rujukan
yang jelas.
3. Ajaran tentang shalat terdiri dari
empat unsur yaitu berdiri adalah api; rukuk adalah angin; sujud adalah
air dan duduk adalah tanah sesat menyesatkan dan tidak ada sumber dari
agama.
4. Ajaran "Mengenal Tuhan baru dianggap
dengan Cara Menfanakan Wujud dan Sifat" adalah sesat menyesatkan karena
tidak ada sumber yang jelas.
5. Pernyataan La maujuda fi haqiqatin illallah adalah benar tetapi tidak boleh disebarkan kepada masyarakat awam karena bisa menimbulkan pemahaman yang salah.
6. Ungkapan "Kamu adalah Saya, Saya adalah Kamu, Kamu Bagian dari Saya, Saya bagian dari Kamu" adalah sesat menyesatkan.
7. Ajaran ''Shalat tidak akan diterima
Allah apabila kita mengatakan: yang melakukan shalat adalah diri kita
sendiri, itu adalah syirik, dan apabila kita mengatakan Tuhan yang
sembahyang adalah murtad". Ajaran tersebut adalah adalah sesat
menyesatkan.
8. Uraian kalimat Allah: Alif = Zat, Lam = Sifat, Lam kedua = Asma' dan Ha = Af'ail adalah tidak memiliki sumber yang jelas.
9. Ajaran yang menyebutkan bahwa
"Muhammad adalah Sifat Allah sehingga ditafsirkan bahwa Muhammad bukan
manusia" adalah sesat menyesatkan karena men-Tuhan-kan manusia yang
mirip dengan ajaran Nasrani men-Tuhan-kan Isa as. Ini hukumnya murtad.
Beberapa ungkapan yang bid'ah :
- Mengakui ada Nabi setelah Nabi Muhammad atau menyetarakan posisi manusia dengan Nabi dan Rasul.
- Kalau tidak mengenal Tuhan tidak wajib shalat.
- Orang meninggal malam jum'at, waktu dan ditempat yang mulia, tidak beda dengan meninggal ditempat lain.
- Titi shirathal mustaqim tidak ada.
- Mentauhidkan orang supaya keramat.
- Imam Mahdi adalah Al-Quran.
- Mi'raj nabi bukan tubuh nabi tapi ilmu pada hakikat.
MENDENGAR :
a. Rekaman pidato menyesatkan yang direkam masyarakat.
a. Rekaman pidato menyesatkan yang direkam masyarakat.
b. Pemikiran, kajian dan saran-saran dari:
1. Prof. DR. Tgk. H. Muslim Ibrahim (Ketua MPU Aceh)
2. Tgk. H. M. Amin Mahmud (Abu Tumin)
3. Abuya Prof. DR. H. Muhibuddin Wali, MA
4. Tgk. H. Ibrahim Bardan (Abu Panton)
5. Tgk. H. M. Daud Zamzami
6. Tgk. H. Usman Ali (Abu Kuta Krueng)
7. Tgk. H. Hanafi (Abu Matangkuli)
8. Tgk. H. Nasir Wali
9. Tgk. H. Hasanol Basri (Abu Mudi)
10. Drs. Tgk. H. Gazali Mohd. Syam
11. Tgk. Syeikh H. Syamaun Risyad
12. Tgk. H. Nuruzzahri Yahya
MEMPERHATIKAN :
Al-Quran, Hadits, kitab-kitab muktabar.
MENETAPKAN :
I. Kesimpulan
1. Isi kandungan dari ajaran dan pemahaman tersebut kandungannya adalah sesat dan dapat menyesatkan masyarakat.
1. Isi kandungan dari ajaran dan pemahaman tersebut kandungannya adalah sesat dan dapat menyesatkan masyarakat.
2. Bahwa syari'at, thariqat dan hakikat
memiliki hubungan yang erat dan tidak saling bertentangan yang sumbernya
adalah Al-Quran, Hadits dan Ijma' (Ahlussunnah wal Jama'ah)
3. Bahwa isi dakwah yang disampaikan
oleh sebagian pendakwah yang menyebar aliran bid'ah dan syubhat tersebut
tidak ditemukan kaidah atau rujukan yang bisa dipertanggungjwabkan
dalam kita-kitab Muktabarah.
4. Isi dakwah tersebut menurut kajian
ulam-ulama dalam forum mubahasah adalah sesat menyesatkan karena
mengandung banyak penyimpangan dan berada ditepi jurang yang
membahayakan akidah yang dapat menjerumuskan ke riddah (murtad).
Na'uzubillahiminzalik!
5. Kepada siapapun yang menyampaikan
ceramah menyangkut hal tersebut di atas supaya segera bertaubat, dan
diharapkan kepada pihak berwajib untuk menghentikan dan menindak tegas
penceramah tersebut.
II. Saran/Himbauan
1. Kepada aparat berwenang diminta untuk
menghentikan dan menindak tegas kegiatan para penceramah yang
menyebaran aliran bid'ah dan syubhat.
2. Kepada penceramah yang menyebarkan
ajaran-ajaran bid'ah dan syubhat diminta untuk mendalami kembali ilmu
agama kepada para Ulama.
3. Kitab Nurun Nafis karangan Syeikh
Muhammad Nafis bin Idris al-Banjari telah salah dipahami dan salah
disimpulkan sehingga menimbulkan kekacauan terhadap pemahaman yang benar
tentang masalah keimanan yang telah umum diketahui oleh masyarakat.
4. Kitab Nurun Nafis tidak
direkomendasikan untuk diajarkan kepada orang awam sebelum mendapat
pemahaman yang benar dari Ulama-ulama yang yang memahami dan mendalami
tentang syari'at, thariqat dan hakikat.
Kreung Geukuh, 3 Agustus 2009 M/12 Sya'ban 1430 H
Forum Mubahasah Ulama Se-Aceh
d.t.o
Prof. DR. Tgk. H. Muslim Ibrahim, M.A
Ketua MPU Aceh
d.t.o
Abuya Prof. DR. H. Muhibuddin Wali, M.A.
Unsur Ulama
Tim Perumus :
1. Tgk. Hamdani, M.A.
2. Tgk. H. Misran Fuadi, MAP
3. Tgk. Rizwan Haji Ali, M.A
Tidak ada komentar:
Posting Komentar